ansi PELAYANAN RAWAT INAP YANG BAIK UNTUK PASIEN ASURANSI DENGAN PASIEN NON ASURANSI

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI

A.      Pengertian Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap  (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatanpasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Rawat inap merupakan suatu bentuk perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008).
1.      Memberikan bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
2.      Memberikan pelayanan atas semua hal berikut ini:
a)         Apa yang mereka kehendaki
b)        Kapan mereka menghendaki
c)         Siapa yang ingin mereka temui
d)        Mengapa mereka menginginkannya
e)         Cara apa yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaan tersebut.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002).
B.       Kegiatan Pelayanan Rawat Inap

1.      Penerimaan Pasien ( Admission )
2.      Pelayanan Medik
3.      Pelayanan Penunjang Medik
4.      Pelayanan Perawatan
5.      Pelayanan Obat
6.      Pelayanan Makanan
7.      Pelayanan Administrasi Keuangan
Menurut Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami tingkat proses transformasi, yaitu:       
a.       Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat  tinggal di rumah sakit.
b.      Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya. Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam program perawatan dan therapi.
c.       Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
d.      Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.

C.      Sistem Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
a.       Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
b.      Ruang Perawatan
c.       Bagian Administrasi dan Keuangan

D.      Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit
1.      Klasifikasi perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
a.         Kelas Utama (termasuk VIP)
b.         Kelas I
c.         Kelas II dan Kelas III


2.      Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya
a.         Pasien baru
b.         Pasien lama
3.      Klasifikasi pasien berdasarkan pengirimnya
a.         Dikirim oleh dokter rumah sakit
b.         Dikirim oleh dokter luar
c.         Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
d.         Datang atas kemauan sendiri

E.       Kualitas Pelayanan Rawat Inap
Menurut Jacobalis (1990) kualitas pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit dapat diuraikan dari beberapa aspek, diantaranya adalah:
1.      Penampilan keprofesian atau aspek klinis, Aspek ini menyangkut pengetahuan, sikap dan perilaku dokter dan perawat dan tenaga profesi lainya.
2.      Efisiensi dan efektifitas, Aspek ini menyangkut pemanfaatan semua sumber daya di rumah sakit agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
3.      Keselamatan Pasien, Aspek ini menyangkut keselamatan dan keamanan pasien
4.      Kepuasan Pasien, Aspek ini menyangkut kepuasan fisik, mental, dan sosial pasien terhadap lingkungan rumah sakit, kebersihan, kenyamanan, kecepatan pelayanan, keramahan, perhatian, biaya yang diperlukan dan sebagainya.
Menurut Jacobalis (1993), pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit erat kaitanya dengan:
1.      Dokter, perawat atau petugas kesehatan
2.      Aspek hubungan antar manusia.
3.      Kemanusiaan.
4.      Kenyamanan atau kemudahan fasilitas dan lingkungan.
5.      Peralatan dan perlengkapan.
6.      Biaya pengobatan.

F.       Tujuan Pelayanan Rawat Inap

1.         Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2.         Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3.         Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
4.         Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5.         Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6.         Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
7.         Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.
G.      Standar Pelayanan Rawat Inap
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal (Clinical Practice Guideline, 1990 dalam Azwar, 1996). Standar pelayanan yang digunakan harus sesuai dengan standar profesi yang berlaku dan kode etik kedokteran saat ini. Setiap rumah sakit gigi dan mulut dalam memberikan pelayanan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar profesi kedokteran  gigi yang ditetapkan. Standar profesi berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 1992 adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Hak pasien adalah hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion) (Nasution, 2005). Setiap RSGM dalam memberikan pelayanan mempunyai kewajiban-kewajiban, salah satunya adalah melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan RSGM dan standar profesi kedokteran gigi yang ditetapkan.
Pelayanan kesehatan adalah suatu sistem lembaga, orang, tekonologi dan sumber daya yang dirancang untuk meningkatkan status kesehatan suatu populasi, Â misalnya pencegahan, promosi, pengobatan dan sebagainya (Adikoesoemo, 1997). Standar pelayanan yang harus dimiliki oleh rumah sakit menurut Azwar (1996) adalah sebagai berikut:
1.         Pelayanan farmasi harus dilakukan dibawah pengawasan tenaga ahli farmasi yang baik
2.         Rumah sakit harus menyediakan pelayanan laboratorium patologi anatomi dan patologi klinik.
3.         Rumah sakit harus menyediakan ruang bedah lengkap dengan fasilitasnya
4.         Rumah sakit harus dibangun, dilengkapi dan dipelihara dengan baik untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasiennya.

H.      Standart Pelayanan Rawat inap
Standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.         Pemberian layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2.         Penanggungjawab pasien rawat inap  100 % adalah dokter.
3.         Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.         Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.         Kejadian infeksi paska operasi  kurang dari 1,5 %.
6.         Kejadian infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.         Kematian pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
8.         Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
9.         Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.


I.         Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit

1.         Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :

a.       Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
b.      Ruang Perawatan
c.       Bagian Administrasi dan Keuangan

2.         Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit :
a.         Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
b.         Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
c.         Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
d.        Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
e.         Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
f.          Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
g.        Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
h.        Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
i.          Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
j.          Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I.
3.         Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap :
a.         Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggung jawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
b.        Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
c.         Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).

1)      Untuk Pasien Umum :
a)         Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien. 
b)        Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
c)         Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
d)        Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.

2)      Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
Persyaratan
Pasien BPJS     :  
1.    Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat RS/Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
2.    Untuk Pasien JAMKESMAS :
 Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan /Surat Perintah Mondok,  Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Pasien dengan Asuransi
a)      Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
b)      Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang  dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
c)      Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
d)      Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
e)      Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
f)       Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
g)      Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk  diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
h)      Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
i)       Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
j)       Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
k)      Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
l)       Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
m)   Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
n)      Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
o)      Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.

p)      Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN REKAM MEDIS

PELAYANAN RAWAT JALAN

Pelayanan Gawat Darurat yang baik