PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
Pengertian
Pelayanan Kefarmasian
adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang
berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien. (MenurutPeraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian )
Tujuan
Tujuan
pelayanan kefarmasian adalah menyediakan dan
memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta informasi
terkait agar masyarakat mendapatkan manfaatnya yang terbaik.
Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat . Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional.
Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat . Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional.
Dalam
rangka mencapai tujuan pelayanan kefarmasian
tersebut maka diperlukan pedoman bagi Apoteker dan pihak lain yang
terkait. Pedoman tersebut dituliskan dalam bentuk Cara Pelayanan
Kefarmasian yang Baik (Good Pharmacy Practice) sebagai perangkat untuk
memastikan Apoteker dalam memberikan setiap pelayanan kepada pasien agar
memenuhi standar mutu dan merupakan cara untuk menerapkan
Pharmaceutical Care. Komitmen untuk memberikan
pelayanan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat
harus terus diupayakan dan ditingkatkan oleh
Apoteker baik di Apotek, Puskesmas, Klinik maupun Rumah sakit.
Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
A. Pengelolaan Sumber daya mencakup :
1.
Pengelolaan
Sumber Daya Manusia,
Sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang :
a)
Profesional
b)
Memiliki kemampuan menyediakan dan
memberikan pelayanan yang baik,
c)
Mengambil keputusan yang tepat,
d)
Mampu berkomunikasi antar profesi,
e)
Menempatkan diri sebagai pimpinan dalam
situasi multidisipliner,
f)
Kemampuan mengelola SDM secara efektif,
g)
Selalu belajar sepanjang karier dan
h)
Membantu
2.
Sarana
Prasarana,
a)
Berlokasi strategis.
b)
Pada halaman terdapat papan petunjuk
yang dengan jelas tertulis kata apotek.
c)
Apotek harus dapat dengan mudah diakses
oleh anggota masyarakat.
d)
Pelayanan produk kefarmasian diberikan
pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk
lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta
mengurangi resiko kesalahan penyerahan.
e)
Masyarakat harus diberi akses secara
langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.
f)
Lingkungan apotek harus dijaga
kebersihannya. Apotek harus bebas dari hewan pengerat, serangga.
g)
Apotek memiliki suplai listrik yang
konstan, terutama untuk lemari pendingin.
Apotek
harus memiliki:
a)
Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.
b)
Tempat untuk mendisplai informasi bagi
pasien, termasuk penempatan brosur/materi informasi.
c)
Ruangan tertutup untuk konseling bagi
pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan
catatan medikasi pasien.
d)
Ruang racikan.
e)
Tempat pencucian alat.
Disamping itu perabotan apotek
harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang
lain yang tersusun dengan rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya
yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang
telah ditetapkan.
3.
Sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan lain
Pengelolaan persediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku meliputi:
a)
Perencanaan,
Dalam membuat perencanaan pengadaan
sediaan farmasi perlu diperhatikan :
a.
Pola
penyakit.
b.
Kemampuan
masyarakat.
c.
Budaya
masyarakat
b)
Pengadaan,
Untuk menjamin kualitas pelayanan
kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai
peraturan perundangundangan yang berlaku
c)
Penyimpanan
a.
Obat/bahan obat harus disimpan dalam
wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi
dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan
harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah sekurangkurangnya
memuat nama obat, nomor batch dan
tanggal kadaluarsa.
b.
Semua bahan obat harus disimpan pada
kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan
d)
Pelayanan. Pengeluaran obat memakai
sistim FIFO (first in first out) dan FEFO (first expire first out)
4.
Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan
kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi:
a)
Administrasi
Umum : Pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika,
psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b)
Administrasi
Pelayanan : Pengarsipan resep, pengarsipan catatan
pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat
B. Pelayanan mencakup :
1.
Pelayanan resep,
a)
Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep
meliputi :
1)
Persyaratan
Administratif :
·
Nama, SIP dan alamat dokter
·
Tanggal penulisan resep
·
Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
·
Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan
berat badan pasien
·
Cara pemakaian yang jelas
·
Informasi lainnya
2)
Kesesuaian
farmasetik :
Bentuk sediaan, dosis, potensi,
stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian
3)
Pertimbangan
klinis :
Adanya alergi, efek samping,
interaksi, kesesuaian
(dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep
dengan memberikanpertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah
pemberitahuan.
b)
Penyiapan obat
1)
Peracikan.
Merupakan kegiatan menyiapkan
menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam
melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan
memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat.
2)
Pemberian
Etiket
Penulisan etiket harus jelas dan
dapat dibaca. Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok
sehingga terjaga kualitasnya.
3)
Penyerahan
Obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien
harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep.
Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan
konseling kepada pasien.
4)
Informasi Obat
Apoteker harus memberikan informasi
yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana,
dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi:
· Cara
pemakaian obat,
· Cara
penyimpanan obat,
· Jangka
waktu pengobatan,
· Aktivitas
serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
5)
Konseling.
Apoteker harus memberikan
konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan
lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang
bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang
salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes,
TBC,asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling
secara berkelanjutan.
6)
Monitoring
Penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat kepada
pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk
pasien tertentu seperti kardiovasku-lar, diabetes, TBC, asma, dan penyakit
kronis lainnya
2.
Edukasi dan
promosi
Dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati
diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang
sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan
edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan
penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.
3.
Pelayanan
Residensial (Home Care).
Apoteker sebagai care giver
diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan
rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit
kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa
catatan pengobatan (medication record).
[Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1027/Menkes/SK/IX/2004]
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar